Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Istana: Hanya Pejabat, Bukan Masyarakat

Sekretaris Kabinet menegaskan surat yang ditandatangani Jokowi terkait larangan buka puasa hanya ditujukan untuk para pejabat pemerintahan, bukan masyarakat.
Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak - Bisnis.com 23 Maret 2023  |  19:27 WIB
Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Istana: Hanya Pejabat, Bukan Masyarakat
Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Istana: Hanya Pejabat, Bukan Masyarakat. Ilustrasi buka puasa bersama - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan surat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan buka puasa hanya ditujukan untuk para pejabat pemerintahan.

Surat yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet itu bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Pramono pun menjelaskan arahan Jokowi itu bukan ditujukan untuk masyarakat umum.

"Arahan presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah. Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum," jelas Pramono dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).

Oleh sebab itu, dia menegaskan masyarakat masih bebas menyelenggarakan buka puasa bersama.

Menurutnya, larangan buka puasa bersama untuk pejabat pemerintahan itu dikeluarkan Jokowi sebagai komitmen pemerintah mengembalikan kepercayaan publik. Apalagi, saat ini gaya hidup para aparatur sipil negara dan pejabat pemerintahan mendapat sorotan dari masyarakat.

"Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," ungkap Pramono.

Dia mengatakan, kesederhanaan yang selalu dicontohkan Jokowi harus jadi acuan utama.

Sebagai informasi, surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 itu berisi tiga poin arahan.

Pertama, ditekankan lantaran masih dalam rangka penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, dalam arahan ini diminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jokowi seskab buka bersama Puasa buka puasa Ramadan
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top