Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Istana: Hanya Pejabat, Bukan Masyarakat

Sekretaris Kabinet menegaskan surat yang ditandatangani Jokowi terkait larangan buka puasa hanya ditujukan untuk para pejabat pemerintahan, bukan masyarakat.
Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Istana: Hanya  Pejabat, Bukan Masyarakat. Ilustrasi buka puasa bersama / Istimewa
Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Istana: Hanya Pejabat, Bukan Masyarakat. Ilustrasi buka puasa bersama / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan surat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan buka puasa hanya ditujukan untuk para pejabat pemerintahan.

Surat yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet itu bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Pramono pun menjelaskan arahan Jokowi itu bukan ditujukan untuk masyarakat umum.

"Arahan presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah. Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum," jelas Pramono dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).

Oleh sebab itu, dia menegaskan masyarakat masih bebas menyelenggarakan buka puasa bersama.

Menurutnya, larangan buka puasa bersama untuk pejabat pemerintahan itu dikeluarkan Jokowi sebagai komitmen pemerintah mengembalikan kepercayaan publik. Apalagi, saat ini gaya hidup para aparatur sipil negara dan pejabat pemerintahan mendapat sorotan dari masyarakat.

"Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," ungkap Pramono.

Dia mengatakan, kesederhanaan yang selalu dicontohkan Jokowi harus jadi acuan utama.

Sebagai informasi, surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 itu berisi tiga poin arahan.

Pertama, ditekankan lantaran masih dalam rangka penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, dalam arahan ini diminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper