Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menganggap posisi Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Pasal 47 Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 33 Tahun 2004.
Terlebih, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI yang baru, tercantum bahwa prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian/lembaga (K/L) dan tidak termasuk Sekretariat Negara.
“Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, pada Oktober 2024 lalu dirinya mengaku bahwa Istana meminta pendapatnya terkait rencana pengangkatan Letkol Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari dunia militer.
Saat itu, dia menyarankan jika ingin mempertahankan status militer Letkol Teddy, mak posisi jabatan sipilnya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer.
“Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya di tambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47,” bebernya.
Baca Juga
Kendati demikian, lanjutnya, pada 21 Oktober 2024 Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer.
Terlebih pernyataan itu kini diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.
Untuk itu, dia menekankan Letkol Teddy harus mundur dari jabatan Seskab saat ini. Pasalnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 K/L yang tercantum dalam Pasal 47 UU TNI.
“Perlu konsistensi dalam menjalankan aturan hukum, agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga profesionalisme TNI,” pungkasnya.