Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengomentari larangan buka puasa bersama untuk kalangan menteri dan pejabat negara. Larangan tersebut dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Abdul Mu’ti menyebut bahwa larangan buka puasa bersama jika tidak dipahami dengan benar, maka akan mengurangi rasa kekeluargaan saat Ramadhan.
"Larangan buka bersama itu jika tidak dipahami dengan benar, bisa berdampak pada berkurangnya suasana kekeluargaan dan ukhuwah di Bulan Ramadhan," kata Abdul Mu’ti mengutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis (23/3/2023).
Kemudian, Abdul Mu’ti melihat seharusnya adanya kegiatan buka puasa bersama dapat dijadikan momentum untuk mencairkan hubungan antara sesama pejabat atau membuka ruang komunikasi antara pejabat dan masyarakat.
Sekum PP Muhammadiyah ini juga mengaatakan bahwa selama buka puasa bersama tidak menggunakan anggaran negara, ada baiknya hal tersebut tidak dilarang.
“Sepanjang tidak menggunakan anggaran negara dan tetap dilaksanakan secara sederhana, tidak seharusnya para pejabat negara dilarang menyelenggarakan buka bersama," tulisnya
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang para menteri dan pejabat negara menggelar acara buka bersama pada bulan puasa tahun ini.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga, dimana terdapat tiga poin dalam surat arahan Kepala Negara.
Pertama, ditekankan lantaran masih dalam rangka penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, dalam arahan ini diminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat yang diterima Bisnis, Kamis (23/3/2023).