Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Seorang Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

KPK menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. 
Stadion Mandala/JibiPhoto
Stadion Mandala/JibiPhoto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penetapan tersangka baru itu berdasarkan pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, dengan tiga terdakwa sebelumnya. 

"KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud," ujarnya, Selasa (21/3/2023). 

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut yakni salah satunya Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Yogyakarta sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi.

Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara serta Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto.

PN Tipikor Yogyakarta menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun penjara kepada Edy dan Sugiharto, serta sembilan tahun kepada Heri.  

"Karena pengumpulan alat bukti saat ini masih berlangsung maka terkait pengumuman resmi pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan pada publik," terang Ali. 

Adapun sebelumnya KPK menduga kasus tersebut merugikan negara sekitar Rp31,7 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper