Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cecar Dirut PTPP Soal Kasus Lelang Proyek Stadion Mandala Krida

KPK memeriksa Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk. Novel Arsyad sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida, Yogyakarta.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. atau PTPP Novel Arsyad sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. 

Novel memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (16/10/2023), bersama dengan satu saksi lainnya yaitu pihak swasta bernama Johanes Christian Nahumury.

Kedua perusahaan yang terafiliasi dengan Novel dan Johanes, dalam hal ini termasuk PTPP, diduga ikut serta dalam proses lelang pengadaan pembangunan Stadion Mandala yang menggunakan APBD DI Yogyakarta tahun anggaran (TA) 2016-2017. 

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikut sertanya perusahaan para saksi dalam proses lelang untuk pengadaan pembangunan stadion Mandala Krida TA 2016-2017," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Selain mendalami soal keikusertaan perusahaan-perusahaan itu dalam lelang pembangunan Mandala Krida, penyidik turut mendalami adanya kejanggalan tertentu pada saat proses lelang tersebut. 

"Didalami juga dugaan adanya kejanggalan tertentu saat proses lelang berlangsung," lanjut Ali. 

Sebelumnya, KPK menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta berdasarkan pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. 

Sebelumnya, KPK telah membawa tiga orang terdakwa kasus tersebut ke pengadilan. Tiga orang terdakwa dimaksud yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Yogyakarta sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara serta Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto.

Berdasarkan putusan pengadilan, PN Yogyakarta menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun penjara kepada Edy dan Sugiharto, serta sembilan tahun kepada Heri. 

Adapun sebelumnya KPK menduga kasus tersebut merugikan negara sekitar Rp31,7 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper