Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri Perintahkan Bareskrim Kawal Kasus Pimpinan KPK Peras Pejabat Kementan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan Bareskrim dan Propam dampingi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat apel operasi mantap brata 2023-2024 di Monas Jakarta, Selasa (17/10/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat apel operasi mantap brata 2023-2024 di Monas Jakarta, Selasa (17/10/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sudah memerintahkan pendampingan kepada Bareskrim dan Propam untuk menangani kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK di Kementan.

Dia mengatakan kasus ini telah menjadi perhatian publik, sehingga setiap tahapan penyidikannya haru dilakukan secara profesional agar bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya sudah perintahkan agar prosesnya harus betul-betul ditangani secara profesional, karena itu di dalam setiap tahapannya dampingi Bareskrim, propam saya minta turun, sehingga setiap tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional," kata Sigit di Monas, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Kemudian, dia juga mengimbau untuk penyidikan kasus ini agar tidak dilakukan secara arogan. Dengan demikian, kasus pimpinan KPK yang diduga telah memeras Mentan Syahrul ini bisa di supervisi oleh KPK dan pihak eksternal lainnya.

Dia juga enggan mengungkapkan pimpinan KPK yang diduga telah melakukan pemerasan di Kementan. Sebab, hal itu bersifat sangat teknis.

"Ya itu sangat teknis yang jelas pesan saya dilaksanakan cermat profesional tidak arogan kami membuka ruang agar ini bisa diawasi bisa disupervisi baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan dan dalam proses penyidikan polisi telah memeriksa 12 saksi termasuk Tomi. Tiga di antaranya adalah Syahrul, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam hal ini, terdapat tiga dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper