Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Pemerasan, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Pejabat KPK Hari Ini

Polda Metro Jaya memanggil Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo dalam kasus dugaan pemerasan di Kementan.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan pukul 10.00 WIB.

"Betul hari ini, [diperiksa] 10.00 WIB," kata Ade kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Namun, berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi atau di Direkrimsus Polda Metro pukul 11.20 WIB, pejabat KPK itu masih belum terlihat sampai kedatangannya hingga saat ini.

Sebelumnya Tomi sempat dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis (12/10/2023). Namun, pemeriksaan ditunda karena Tomi disebut memiliki keperluan lain, sehingga Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Ade Safri menuturkan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi ini diharapkan membuat terang kasus yang terkait denga pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan. Untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tuturnya.

Sebagai informasi, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan dan dalam proses penyidikan polisi telah memeriksa 11 orang saksi. Tiga di antaranya adalah Syahrul, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam hal ini, terdapat tiga dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," ujar Ade beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper