Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersinggung soal penyidikan dugaan pemerasan pada penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro bisa diartikan penyidikan terhadapnya, lantaran pimpinan KPK memiliki prinsip kolektif kolegial. Ketua dan Wakil Ketua KPK merangkap anggota pimpinan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) tentang KPK.
"Saya tersinggung juga. Saya termasuk pimpinan lho. Artinya apa, itu penyidikan kan diarahkan juga ke saya, karena saya bagian dari pimpinan. Kan gitu kan," ucapnya pada konferensi pers, Jumat (13/10/2023).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan perkara dugaan pemerasa oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Kapolda Metro Jaya bahkan membuka potensi untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi.
Adapun foto pertemuan Firli dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL juga dijadikan salah satu materi penyidikan. SYL sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro, sebelum resmi ditahan hari ini oleh penyidik KPK sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan.
Namun demikian, Alex menegaskan bahwa dua kasus tersebut merupakan dua hal yang berbeda. Dia menegaskan tidak ada tumpang tindih maupun gesekan dalam penanganan dua perkara itu, baik yang ditangani KPK maupun Polda Metro.
Baca Juga
"Jadi, tidak persoalan. Tidak ada tumpang tindih, tidak ada gesekan, karena itu dua hal yang berbeda dan tidak ada hubungannya sama sekali," tuturnya.
Tidak hanya itu, sebelumnya pimpinan KPK lain seperti Johanis Tanak juga telah buka suara soal penyidikan dugaan pemerasan oleh Polda Metro. Wakil Ketua KPK itu mengatakan bahwa pimpinan KPK berjumlah lima orang termasuk dirinya. Dia menilai apabila Kepolisian menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan itu, maka lima orang pimpinanlah yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama-tama yang perlu dipahami dengan baik bahwa Pimpinan di KPK itu ada lima orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor, berarti lima orang Pimpinan KPK tersangka tipikor," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (8/10/2023).
Oleh karena itu, Johanis berpesan agar penegak hukum bisa teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.
"Dan tidak gegabah dalam menyikap suatu permasalahan hukum," ujarnya.
Adapun, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto buka suara soal kemungkinan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi pada perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus korupsi di Kementan yang turut menjerat mantan Mentan SYL.
Untuk diketahui, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap ajudan Firli Bahuri dan seorang pegawai KPK.
"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan. Nanti kita lihat," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10/2023).