Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang hadir sebagai saksi ahli pada kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Iya [diperiksa sebagai ahli], walaupun nggak ahli-ahli bangetlah. Tapi mungkin penyidik nganggep ahli, ya oke silakan," kata Saut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Dia mengatakan bahwa pemeriksaannya bekal terkait dengan aturan di KPK. Salah satunya, soal peraturan KPK No.03/2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, kata Saut, pemeriksaannya mungkin bakal dilanjutkan ke pasal 36 soal larangan pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang sedang diproses.
"Saya meninggalkan KPK itu ada peraturan No.3 tahun 2018. Di situ mengatur seperti apa kpk, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan seterusnya. Mungkin nanti saya akan memberikan keterangan itu, selain nanti kenapa bisa masuk ke Pasal 36 dan 65. Itu aja sementara," tutur Saut.
Saut juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan menutup-nutupi keterangan yang akan dijelaskan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, hal itu termasuk dalam pelanggaran dalam proses penyidikan.
"Kayaknya tidak ada yang ditutupi di sini, tidak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan dan dalam proses penyidikan polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Tiga di antaranya adalah Syahrul, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.
Adapun, sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini Ketua KPK Firli Bahuri bakal turut diperiksa.
Karyoto, yang dulu merupakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengatakan bahwa pemanggilan seorang saksi dipastikan karena memiliki keterkaitan dalam suatu perkara.