Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mahfud Tegaskan Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan pada Kasus Mario Dandy

Mahfud MD membenarkan bahwa kasus yang menjerat Mario Dandy tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 18 Maret 2023  |  16:36 WIB
Mahfud Tegaskan Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan pada Kasus Mario Dandy
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga - tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membenarkan bahwa kasus yang menjerat Mario Dandy tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Dia mengatakan RJ tidak bisa diterapkan karena  pasal yang disangkakan kepada Mario merupakan pasal tindak pidana berat. 

“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” kata Mahfud mengutip dari akun Twitter pribadinya (@mohmahfudmd), Sabtu (18/3/2023).

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan saat ini dunia hukum sudah mengetahui kasus yang dapat dikategorikan masuk kasus RJ, dan yang tidak.

Pada kasus Mario Dandy, Mahfud mengatakan sudah tidak bisa memakai mekanisme perdamaian atau RJ.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup keadilan restoratif (RJ) terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, merupakan tersangka kasus penganiayaan David.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan bahwa RJ tidak bisa diberlakukan karena ancaman hukuman Mario melebihi batas maksimal RJ.

“Karena menyebabkan akibat langsung, korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujar Ade dalam keteranganya dikutip, Sabtu (18/3/2023).

Dia menegaskan bahwa untuk penyelesaian kasus melalui RJ tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab, harus ada alasan memaafkan dari keluarga korban atau dalam hal ini pihak David yang meminta agar kasus tidak dilanjutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahfud md Kasus penganiayaan anak Pejabat pajak Mario Dandy Satrio Rafael Alun Trisambodo
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top