Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pastikan tutup adanya restorative justice atau keadilan restoratif (RJ) terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang merupakan tersangka kasus penganiayaan David atau D.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan bahwa ditutupnya ruang bagi kedua tersangka tersebut mendapatkan RJ karena perbuatannya yang sudah diatas maksimal pemberian RJ
“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujar Ade dalam keteranganya dikutip, Sabtu (18/3/2023).
Ade menegaskan bahwa untuk penyelesaian kasus melalui RJ tidak bisa dilakukan secara sembarangan.Sebab, harus ada alasan pemaaf dari keluarga korban atau dalam hal ini pihak David yang meminta agar kasus tidak dilanjutkan.
Karena sampai dengan saat ini tidak ada hal tersebut, otomatis tidak ada upaya RJ dalam tahap penuntutan yang saat ini berjalan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menawarkan adanya jalur damai atau restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Baca Juga
Hal ini disampaikannya pada Kamis (26/3/2023), setelah menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda dikutip dari Youtube KompasTV, Kamis.
Menanggapi tawaran damai tersebut, keluarga David secara tegas menolak ada restorative justice (RJ).
"Tidak ada (damai). Keluarga tetap mendorong penyelesaian secara hukum," kata salah satu perwakilan keluarga David, Jumat (17/3).