Bisnis.com, SOLO - Sosok perempuan berinisial APA (19) yang sebelumnya berstatus saksi dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kini buka suara.
Melalui kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita, APA akan melaporkan Mario Dandy ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini dilakukannya setelah ia ikut terseret ke dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) karena dituding menjadi pihak provokator.
Laporan dugaan pencemaran nama baik itu telah sampai di Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Tak hanya Mario Dandy, APA juga melaporkan SLR (19) dan AG (15). Enita juga sudah menyiapkan barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
Enita mengatakan bahwa pihak Mario Dandy mencoba untuk menyeret APA ke dalam kasus ini, padahal faktanya tidak demikian.
Baca Juga
“Dengan kambingkan Amanda, tuduhan pemicu provokator, tidak seperti itu. Tidak boleh katanya. Silakan PH mereka tanggung jawab dengan penggiringan publik," ucap Enita di depan wartawan, dikutip dari video KompasTV pada Kamis (16/3/2023).
Peran APA menurut Polres Metro Jakarta Selatan
di halaman berikutnya...