Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Singgung Penundaan Pemilu, AHY: Apa Iya Ada Plt Presiden?

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara soal keputusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta pusat
Singgung Penundaan Pemilu, AHY: Apa Iya Ada Plt Presiden?. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri acara Transformasi Jakarta 2017-2022: Gagasan, Narasi dan Karya di Graha Bhakti Budaya TIM, Jakarta Pusat, Sabtu (8/10/2022). JIBI/Bisnis-Akbar Evandio
Singgung Penundaan Pemilu, AHY: Apa Iya Ada Plt Presiden?. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri acara Transformasi Jakarta 2017-2022: Gagasan, Narasi dan Karya di Graha Bhakti Budaya TIM, Jakarta Pusat, Sabtu (8/10/2022). JIBI/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku bingung dengan keputusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa waktu lalu.

AHY mengatakan jika nantinya memang pemilu ditunda sesuai putusan PN Jakpus maka akan terjadi kekacauan tata kelola pemerintahan. Alasannya adalah sesuai amanat UUD 1945 yang mengharuskan pemilu dilakukan 5 tahun sekali, masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Artinya, akan ada terjadi kekosongan jabatan presiden hingga pemilu yang ditunda kembali diselenggarakan.

"Sesuai perintah konstitusi, pemerintahan saat ini akan mengakhiri tugasnya tanggal 20 Oktober 2024. Pertanyaannya begini: apa iya ada plt. presiden?" ujar AHY saat menyampaikan pidato politik di Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Sejalan dengan itu, berarti juga akan ada plt ratusan hingga ribuan anggota DPR, DPD, dan DPRD. AHY membayangkan, situasi politik nasional akan sangat kacau.

"Kalau ada plt presiden dan dibuat plt wakil rakyat yang berkuasa dan bekerja selama dua atau tiga tahun, betapa kacaunya, chaos-nya [kacaunya] situasi nasional kita," jelasnya.

AHY pun khawatir negara lain akan memandang rendah Indonesia sebab semua pejabat negara menduduki kursi kekuasaan tanpa mandat rakyat atau lewat pemilu.

"Artinya kekuasaan yang dimiliki tidak sah," ucapnya.

Dia juga merasa putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus bukan kebetulan belaka sebab putusan itu hadir setelah banyak isu yang berkaitan.

"Keputusan menunda pemilu tersebut hadir setelah isu tiga periode, perpanjangan masa jabatan presiden, juga kontroversi sistem pemilu proporsional tertutup," jelasnya.

Sebagai informasi, JN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda pemilu setelah menerima gugatan perdata dari Partai Prima dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Akibatnya, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima. KPU diminta menghentikan tahapan pemilu dan mengulanginya lagi pada pertengahan 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper