Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bupati Pemalang

KPK menetapkan tujuh orang tersangka baru dalam kasus suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Tujuh orang tersangka baru itu diduga turut memberikan suap.
Dany Saputra
Dany Saputra - Bisnis.com 13 Maret 2023  |  21:05 WIB
KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bupati Pemalang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka baru dalam kasus suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. 

Tujuh orang tersangka baru itu diduga turut memberikan suap kepada Mukti. Keterlibatan mereka diketahui dari sudang terdakwa Plt. Sekda Pemalang Slamet Masduki. 

"KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti kemudian meningkatkan status perkaranya ke Penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (13/3/2023). 

Ali menyampaikan bahwa tujuh tersangka tersebut meliputi kepala dinas, badan, dan pejabat lainnya. Namun demikian, Ali masih belum membeberkan secara spesifik identitas mereka. 

Di sisi lain, rincian kronologi, dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan ketika dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya. 

"KPK akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini pada publik dan berharap publik untuk dapat mengawal prosesnya sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan hukum," ujar Ali. 

Seperti diketahui, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia ditangkap terkait kasus suap dan pungutan tidak sah pengadaan barang dan jasa serta jabatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

OTT KPK KPK pemalang korupsi
Editor : Andhika Anggoro Wening

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top