Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan mereka di Gedung Merah Putih, Selasa (14/3/2023).
Kombinasi total kekayaan yang dimiliki dua pejabat itu mencapai sekitar Rp28 miliar.
Dua pejabat yang dipanggil itu yakni Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Mereka akan diminta untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing.
"Benar, KPK telah mengirimkan surat undangan kepada Sdr. Wahono dan Sdr. Andhi Pramono untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN keduanya besok, Selasa, 14 Maret 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Senin (13/3/2023).
Untuk diketahui, pemanggilan kepada Wahono yakni lantaran dirinya diketahui berada di pusaran kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun. Istri Wahono dan istri Rafael tercatat menjadi pemilik saham dalam dua perusahaan yang teridentifikasi dalam LHKPN Rafael.
Berdasarkan penelusuran atas LHKPN milik Wahono pada 2021, total nilai harta kekayaannya mencapai Rp14,3 miliar.
Baca Juga
Mayoritas harta kekayaannya senilai Rp12,6 miliar berbentuk tanah dan bangunan. Properti miliknya itu terletak di berbagai daerah yakni Tangerang Selatan, Jakarat Selatan, Surakarta, dan Kulon Progo.
Selanjutnya, harta kekayaan milik Wahono juga berasal dari alat transportasi dan mesin Rp930 juta, harta bergerak lainnya Rp252 juta, surat berharga Rp288 juta, serta kas dan setara kas Rp1,6 miliar.
Berbeda dari Wahono, Andhi dipanggol lantaran telah menjadi sorotan akibat harta kekayaan miliknya yang viral di media sosial. Berdasarkan video TikTok yang diunggah kembali oleh akun Twitter @PartaiSocmed, Andhi terlihat memiliki satu rumah besar diduga di kawasan Legenda Wisata Cibubur.
Berdasarkan LHKPN 2021 miliknya, Andhi tercatat memiliki ttoal harta kekayaan senilai Rp13,7 miliar (dengan utang 0 rupiah).
Harta kekayaannya meliputi 15 tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar, transportasi dan mesin senilai Rp1,8 miliar, harta bergerak lainnya Rp706 juta, kas dan setara kas Rp1,2 miliar, serta surat berharga mencapai Rp2,9 miliar.