Bisnis.com, JAKARTA – Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan sejumlah langkah dalam menangani pegawai berisiko tinggi, yang beberapa waktu ini telah menjadi sorotan publik.
Dia menjelaskan bahwa penanganan bermula dari penentuan profil risiko pegawai Kementerian Keuangan atau Kemenkeu berdasarkan sejumlah parameter.
Parameter tersebut antara lain pengaduan dan validasi, informasi transaksi keuangan mencurigakan, informasi media massa ataupun media sosial, pelanggaran integritas, serta adanya ketidakwajaran dalam pelaporan harta kekayaan.
“Pegawai dengan risiko tinggi diberi warna merah,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (12/3/2023).
Awan menambahkan bahwa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu kemudian melakukan verifikasi laporan harta kekayaan, baik formal seperti kepatuhan dan kelengkapan maupun material, yang terdiri atas:
- Sumber perolehan harta
Baca Juga
- Kenaikan harta tidak wajar
- Warisan/hibah tanpa akta
- Informasi harta yang belum dilaporkan
- Kepemilikan saham atau penghasilan usaha yang belum dilaporkan
- Kepemilikan uang tunai yang signifikan
- Informasi transaksi keuangan mencurigakan
Menurutnya, harta kekayaan yang tidak wajar akan menjadikan profil pegawai menjadi lebih tinggi atau high risk. Itjen akan memanggil pegawai tersebut untuk melakukan klarifikasi dan pemanggilan dilanjutkan hingga audit investigasi jika ditemukan indikasi fraud.
“Hasil audit investigasi menyimpulkan rekomendasi terhadap hukuman disiplin kepada pegawai. Apabila dalam audit investigasi ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Awan menyatakan bahwa saat melakukan pembuatan profil atau profiling, pemeriksaan, dan audit investigasi, Itjen Kemenkeu selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan PPATK, aparat penegak hukum seperti KPK, kepolisian, kejaksaan, serta pihak terkait lainnya.