Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra yang dulunya akademisi sekaligus aktivis antikorupsi dinilai bisa menjadi salah satu opsi Calon Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) selain nama Anwar Usman dan Arief Hidayat.
Peneliti dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakkir mengemukakan bahwa MK harus dipimpin oleh ketua yang tidak memiliki banyak masalah dan tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu sehingga ke depannya bisa tetap independen.
“Untuk bisa menjaga marwah MK selama lima tahun ke depan, ketua terpilih harus profesional, independen, tidak memiliki track record jelek dan tidak terafiliasi dengan parpol tertentu, karena tahun depan kita akan menghadapi Pemilu 2024,” tutur Muzakkir kepada Bisnis melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (13/3).
Muzakkir membenarkan saat ini bahwa dua kandidat calon ketua MK yang saat ini mulai menguat namanya adalah Anwar Usman dan Arief Hidayat. Namun, kedua nama tersebut punya catatan mengenai etika dan independensi di mata publik.
Seperti diketahui, Anwar Usman yang saat ini menjadi ketua MK pernah disoroti karena menjadi adik ipar dari Presiden Jokowi sehingga dikhawatirkan terkait independensinya.
Sedangkan Arief Hidayat pernah terlibat pelanggaran kode etik terkait pemberian katebelece kepada seorang jaksa di tahun 2015 dan juga melobi anggota DPR dari Komisi III saat ingin maju dalam pemilihan hakim MK.
Baca Juga
Dia juga menyarankan agar calon ketua MK tidak hanya diajukan oleh tiga golongan saja yaitu Mahkamah Agung, DPR dan Presiden. Hal tersebut, membuat MK seperti kehilangan hakim berjiwa negarawan.
“Kalau dulu itu kan dicari ketua yang memiliki reputasi negarawan sejati. Bisa diambil dari golongan profesional, tokoh maupun dari daerah. Tapi sekarang semuanya politis tidak ada lagi yang negarawan,” katanya.
Muzakir memprediksi bahwa Pemilu 2024 nanti bakal ada banyak gugatan yang diajukan para peserta pemilu. Menurutnya, hal tersebut tidak akan bisa berjalan dengan independen, jika ketua MK yang baru terafiliasi atau dekat dengan parpol tertentu.
“Maka dari itu, kita membutuhkan ketua MK yang independen sehingga gugatan pemilu bisa ditangani dengan baik. Jangan sampai nanti kepercayaan masyarakat hilang kepada MK,” katanya.
Menurutnya, jika pada akhirnya Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih adalah Anwar Usman dan Arief Hidayat, maka keduanya harus netral dan memperbaiki kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi.
“Ya kalau harus dua nama itu, mereka harus netral dan independen ya, buat publik percaya lagi kepada Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi akan digelar pada hari Rabu 15 Maret 2023. Pemilihan ini digelar sesuai dengan amanat putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang MK.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa Pemilihan Ketua MK paling lambat dilaksanakan pada sembilan bulan sejak putusan MK Nomor 7 Tahun 2020 dibacakan pada 20 Juni 2022 lalu.