Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Mulai Rapat Pembahasan Perkara Sengketa Pileg 2024

Hakim MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas sengketa hasil Pileg 2024 mulai hari ini
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 81 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 81 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Rabu (15/5/2024).

Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa rapat tersebut digelar usai proses sidang pemeriksaan dan mendengarkan jawaban para pihak selesai pada Selasa (14/5/2024) kemarin.

"RPH membahas laporan masing-masing panel terhadap agenda sidang kemarin,” kata Enny dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Lebih lanjut, hasil rapat tersebut akan digunakan untuk memutus perkara mana yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian dan yang akan dinyatakan gugur (dismissal).

Putusan dismissal yang dirumuskan dari hasil sidang tiga panel yang menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 itu akan dibacakan pada 21-22 Mei 2024 mendatang.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa sidang pembuktian akan dilaksanakan pada 27 Mei hingga 4 Juni mendatang.

Majelis hakim MK membatasi jumlah saksi dan ahli yang dapat diajukan oleh masing-masing pihak dalam sidang tersebut.

“Jika lanjut, nanti akan ada panggilan sidang pembuktian. Oleh karena itu, agar dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli, jika akan mengajukan,” katanya dalam sidang Panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper