Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin mendorong transparansi pembayaran pajak bagi calon atau bakal calon presiden maupun wakil presiden yang akan maju dalam kontestasi politik Pemilu 2024.
Hal ini dia sampaikan usai memberikan Keynote Speech pada acara Dialog Kebangsaan bersama Partai Politik (Parpol) dalam rangka persiapan Pemilu 2024 di The ST. Regis Hotel Jakarta, Senin (13/3/2023).
“Saya kira itu sudah jelas itu, justru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) itu menjadi bagian yang harus dilaksanakan sebenarnya dan kewajiban pajak itu juga jangan sampai [tidak dilakukan],” katanya kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, kepatuhan pajak yang saat ini ramai berdengung di masyarakat menjadi momentum bagi setiap pejabat Negara agar makin tunduk dalam melaporkan kekayaan yang dimilikinya. Mengingat hal tersebut juga menjadi bagian dari program pemerintah.
“Apalagi, isu pajak sedang jadi pembicaraan karena itu dengan munculnya pembicaraan masalah pajak ini, diharapkan saja [pelaporan pajak] lebih baik dari kemarin dan pemilu jangan sampe jadi penyebab berkurangnya [pelaporan] pajak dan isu adanya kasus yang terjadi di perpajakan tidak jangan sampai membuat orang kemudian justru tidak bersemangat membayar pajak dengan sesungguhnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia juga mengimbau agar jangan sampai program-program Pemerintah terganggu karena adanya pemilihan umum (pemilu) baik stunting, inflasi, kemiskinan ekstrem, karena kandidat sibuk berkampanye.
“Termasuk juga mengenai kepatuhan pajak, karena semua pembangunan dibiayai melalui hasil pajak. Jangan sampai [pemasukan Negara melalui] pajak terganggu. Semua kegiatan tanpa pajak yang dipungut dengan lancar, semestinya, tentu akan memengaruhi jalannya pembangunan Negara. Apalagi, pembiayaan program antara lain juga bersumber dari perpajakan, saya kira [kepatuhan pajak] itu harus dilakukan,” pungkas Ma’ruf.
Senada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pun melihat kepatuhan pajak juga merupakan momentum baik untuk diterapkan bagi kandidat yang maju sebagai calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), legislatif, dan kandidat lainnya untuk melaporkan hartanya.
“Pemerintah tentunya mengimbau calon bagi kepala daerah nasional dan legislatif patuh terhadap kewajiban pajak. Nantinya bisa dibuat transparan, nanti Ditjen Pajak Kemenkeu bisa sampaikan siapa yang sudah melapor, siapa yang belum sehingga bisa memacu gelombang pembayaran pajak. Karena Pemerintah punya etiket agar kepatuhan pajak berjalan seefektif mungkin,” tandas Tito.