Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo yakin Prabowo Subianto lolos aturan kepatuhan pajak untuk calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
Dia mengatakan, Prabowo sudah dua kali ikut ajang pemilihan presiden yaitu pada 2014 dan 2019. Selama dua kontestasi itu, Prabowo selalu memenuhi persyaratan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Iya dong. Prabowo sudah dua kali calon presiden, sudah dua kali memenuhi persyaratan dari KPU. Saya yakin tahun depan sama," ujar Hashim di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Minggu (12/3/2023).
Saat disinggung mengenai kasus Paradise Papers yang sempat menyeret nama Prabowo pada 2017 lalu, Hashim tak mau bicara banyak. Dia hanya mengklaim, Prabowo selalu patuh aturan pajak.
"Pajak, Prabowo tetap patuh itu," ucap adil Prabowo itu.
Sebagai informasi, nama Prabowo masuk dalam dokumen Paradise Papers yang merupakan laporan hasil kolaborasi investigasi International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).
Baca Juga
Diduga, perusahaan Prabowo pada 2001 hingga 2004, Nusantara Energy Resources, Ltd, masuk daftar klien Appleby yang merupakaan firma hukum untuk mendirikan perusahaan di yuridiksi bebas pajak di luar negeri (offshore).
Pendirian perusahaan cangkang itu untuk menghindari kewajiban hukum di Indonesia termasuk kewajiban pembayaran pajak.
Lebih lanjut, Hashim mengklaim dalam 10 tahun terakhir Partai Gerindra selalu peringkat pertama dalam keterbukaan informasi termasuk laporan keuangan.
"Itu partai Gerindra, nomor satu, selalu nomor satu, partai-partai lain kalah," jelas Hasyim.
Aturan Kepatuhan Pajak Capres 2024
KPU sendiri akan mensyaratkan kepatuhan bayar pajak bagi capres dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan aturan wajib pajak capres-cawapres sudah diatur dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu), tepatnya dalam Pasal 227 huruf g.
Aturan teknis pencalonan capres-cawapres juga memperjelas persyaratan wajib pajak itu, yaitu dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018.
“Pasal 227 huruf g UUD 7/2017 junto Pasal 9 ayat (1) huruf m PKPU 22/2018,” jelas Idham saat dihubungi Bisnis, dikutip Minggu (12/3/2023).
Pasal 227 huruf UU Pemilu berbunyi:
Pendaftaran bakal Pasangan Calon [presiden dan wakil presiden] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: [...] g. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT).
Sedangkan Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018 mengharuskan capres-cawapres sudah membayar pajak setidaknya dalam lima tahun terakhir saat dia mendaftarkan diri. Berikut bunyinya:
Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: [...] m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen kewajiban pembayaran pajak capres-cawapres itu. KPU juga dapat melakukan klarifikasi ke instansi lain yang berwenang. Aturan verifikasi ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) hingga (3) PKPU No. 22/2018.