Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mensyaratkan kepatuhan bayar pajak bagi calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan aturan wajib pajak capres-cawapres sudah diatur dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu). Tepatnya dalam Pasal 227 huruf g.
“Bicara tentang persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, itu kan sudah diatur di dalam UU Pemilu,” jelas Idham saat dihubungi Bisnis, dikutip Minggu (12/3/2023).
Pasal 227 huruf UU Pemilu berbunyi:
“Pendaftaran bakal Pasangan Calon [presiden dan wakil presiden] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: [...] g. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan.”
Lebih lanjut, Idham mengatakan dalam aturan teknis pencalonan capres-cawapres juga memperjelas persyaratan wajib pajak itu, yaitu dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018.
Baca Juga
“Pasal 227 huruf g UUD 7/2017 junto Pasal 9 ayat (1) huruf m PKPU 22/2018,” jelasnya.
Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018 mengharuskan capres-cawapres sudah membayar pajak setidaknya dalam lima tahun terakhir saat dia mendaftarkan diri. Berikut bunyinya:
“Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: [...] m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.”
Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen kewajiban pembayaran pajak capres-cawapres itu. KPU juga dapat melakukan klarifikasi ke instansi lain yang berwenang. Aturan verifikasi ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) hingga (3) PKPU No. 22/2018.