Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjelasan Kemensos Soal Eks Koruptor Tasdi Jadi Stafsus Menteri Risma

Kemensos menyampaikan secara implisit bahwa nama Tasdi belum masuk dalam daftar staf khusus menteri Risma.
Politisi PDIP Adian Napitupulu menyopiri Ketua DPP PDIP Tri Rismaharini dengan mobil klinik keliling desai saat keduanya meninjau puluhan ambulans dan mobil klinik yang dipajang di Kantor DPC PDIP Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis, (25/8/2022)./Dok. PDIP
Politisi PDIP Adian Napitupulu menyopiri Ketua DPP PDIP Tri Rismaharini dengan mobil klinik keliling desai saat keduanya meninjau puluhan ambulans dan mobil klinik yang dipajang di Kantor DPC PDIP Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis, (25/8/2022)./Dok. PDIP

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Bupati Purbalingga Tasdi dikabarkan menjadi staf khusus dari Menteri Sosial Tri Rismaharini. Tasdi adalah mantan narapidana kasus korupsi.

Plt. Kepala Biro Humas Kemensos Romal Uli Jaya Sinaga hanya menyampaikan secara implisit bahwa nama Tasdi belum masuk dalam daftar staf khusus menteri.

"Staf Khusus Menteri Sosial sesuai dengan Surat Keputusan berjumlah 5 orang," terang Romal kepada Bisnis, Senin (13/3/2023).

Adapun lima orang staf khusus yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) antara lain Don Rozano Sigit Prakoeswa, Suhadi Lili, Luhur Budijarso Lulu, Doddi Madya Judanto, Faozan Amar.

Dengan demikian, nama Tasdi belum tercantum dalam SK tersebut. Akan tetapi, saat dikonfirmasi mengenai kebenaran kabar pengangkatan Tasdi, Romal tidak menjawab.

Untuk diketahui, Tasdi merupakan mantan Bupati Purbalingga yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta atas suap yang telah dilakukan, terkait dengan proyek pembangunan Islamic Center.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan primer soal suap. Serta dakwaan kedua mengenai gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana 7 tahun dan denda Rp300 juta. Yang jika tak dibayar akan diganti kurungan 4 bulan," kata Hakim Ketua Antonius Widijantono dalam amar putusannya, Rabu (6/2/2019).

Nama Tasdi pun disebut-sebut oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai kader yang diingatnya. Hal tersebut disampaikan oleh mantan Presiden RI ke-5 itu dalam acara HUT partai beberapa waktu lalu.

“Saya yang suka nangis, gini aja mau nangis, ada sopir truk, dia bisa jadi Bupati karena dicintai rakyat. Namanya Tasdi,” ujarnya sambil menahan tangis, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/12/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper