Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas perkara banding Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Sidang banding akan berlangsung pada 12 April 2023.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan bahwa berkas tersebut selain sudah diterima oleh pihaknya juga sudah ditangan majelis hakim.
“Bahkan (berkas) sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk. Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,” ujar Binsar dalam keteranganya, Rabu (8/3/2023).
Sidang, kata Binsar, akan berlangsung secara terbuka pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang gedung Pengadilan Tinggi Jakarta.
Untuk nomer registrasi sendiri Ferdy Sambo terdaftar dengan nomor 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Putri Candrawathi dengan nomor 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.
Lalu, untuk Ricky Rizal dengan nomor 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel dan Kuat Ma’ruf dengan nomor 56/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga
Sekadar informasi, empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan banding terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) keempatnya sudah menyatakan banding terhadap putusan hakim.
“Para terdakwa pembunuhan berencana Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Djuyamto mengungkapkan bahwa Kuat Ma’ruf sudah mengajukan banding pada tanggal 15 Pebruari 2023. “Sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” ucapnya.