Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai dengan 2018.
Kepla pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya pada hari ini memeriksa tujuh orang saksi terkait penyidikan kasus ini.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai dengan 2018,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Diketahui, tujuh saksi tersebut adalah RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka, WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, dan MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020.
Lalu, saksi HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group, DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma, dan AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca Juga
Sekadar informasi, pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma ini merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan oleh Kejagung.