Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Periksa 7 Saksi, Kejagung Usut Dugaan Korupsi Terkait Proyek Graha Telkom Sigma

Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa 7 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai dengan 2018.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kepla pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya pada hari ini memeriksa tujuh orang saksi terkait penyidikan kasus ini.

Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai dengan 2018,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Diketahui, tujuh saksi tersebut adalah RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka, WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, dan MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020.

Lalu, saksi HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group, DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma, dan AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Sekadar informasi, pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma ini merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan oleh Kejagung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper