Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang lagi tersangka di kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017 sampai dengan 2018.
Satu tersangka tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PT Prima Karya Sejahtera. “Kami menetapkan SM (Syarif Mahdi) Dirut PT Prima Karya Sejahtera terkait kasus Graha Telkom Sigima,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (22/5/2023).
Ketut menjelaskan bahwa SM memiliki peran untuk membuat kontrak fiktif. Dari kontrak tersebut pihak dari SM mendapatkan uang senilai Rp4,3 miliar dari kontrak fiktif tersebut.
“Sehingga dalam kontrak fiktif ini mereka mendapat uang kurang lebih Rp4,3 miliar,” ujarnya.
Adapun Kejagung langsung menahan SM di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara PT GTS. Pertama TH (Taufik Hidayat) selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 sampai 2020.
Baca Juga
Selain TH, Kelima tersangka lainnya adalah Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 sampai 2018, Judi Achmadi (JA) selaku Komisaris PT GTS periode 2014 sampai 2018.
Kemudian, Rusjdi Basamalah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), Agus Hery Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA), dan Tejo Suro Laksono (TSL) selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).
Terakhir, menetapkan BR selaku mantan Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017