Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan Eks Dirut Graha Telkom Sigma Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ditur PT Graha Telkom Sigma sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split di PT Graha Telkom Sigma (GTS)  tahun 2017-2018. 

Direktur penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa dari keenam tersangka, salah satunya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT GTS.

“Enam orang tersangka, pertama TH (Taufik Hidayat) selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 sampai 2020,” kata Kuntadi dalam keteranganya, Kamis (11/5/2023).

Selain TH, Kelima tersangka lainnya adalah Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 sampai 2018, Judi Achmadi (JA) selaku Komisaris PT GTS periode 2014 sampai 2018.

Kemudian, Rusjdi Basamalah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), Agus Hery Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA), dan Tejo Suro Laksono (TSL) selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).

Kuntadi menjelaskan bahwa keenamnya telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Lebih lanjut, untuk mendukung pencairan dana, keenamnya menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif.

“Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282,3 miliar,” ujarnya.

Tidak sampai situ, Kuntadi menurutka keenam tersangka langsung ditahan sejak hari, 11 Mei 2023 sampai 30 Mei 2023.

Untuk TH, HP, JA, RB, dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AHP di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya dalam kasus ini keenamnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper