Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan modus dan peran para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) 2013-2019.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi menyebut salah satu modus para tersangka adalah memainkan fee makelar dan mark-up harga tanah dimark-up tanah. Permainan harga itu mengakibatkan kelebihan dana yang diterima tim pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
Sekadar informasi Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut. Keenamnya adalah Edi Winoto selaku Dirut DP4 periode 2011 sampai 2016, kedua adalah Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 sampai 2014, dan ketiga adalah Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah (pihak swasta).
Sementara, tersangka Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 sampai 2019, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 sampai 2017, dan Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai 2017.
“Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya,” kata Kuntadi dalam keteranganya, Selasa (9/5/2023).
Kuntadi menjelaskan EWI selaku mantan Direktur Utama (Dirut) DP4 dengan dalih penyertaan modal ke PT IU dan PT IP menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP).
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata EWI merupakan komisaris di perusahaan tersebut dan memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Sama dengan EWI, KAM diketahui menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan SOP, serta mendapat keuntungan yang tidak sah.
“US dan IS telah mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan SOP dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut,” ujar Kuntadi.
Kemudian, untuk tersangka CAK memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut.
Terakhir, tersangka AHM mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.