Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan Eks Dirut Dapen Pelindo Tersangka Kasus Korupsi

Kejagung menetapkan bekas Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) sebagai tersangka.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kedua kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan, didampingi Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kedua kiri) dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah (tengah) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kedua kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan, didampingi Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kedua kiri) dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah (tengah) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bekas Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) sebagai tersangka perkara korupsi pengelolaan DP4 di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) 2013-2019.

Total tersangka ada enam orang. “Penyidik dari Jampidsus telah meningkatkan penanganan perkara dari penyidikan umum ke ke khusus setelah menemunkan alat bukti yang cukup dan menetapkan 6 orang terasangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi dalam keteranganya, Selasa (9/5/2023).

Keenam tersangka itu antara lain EWI selaku Dirut DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005-2019.

Selanjutnya, IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017, san AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

Kuntadi menambakan untuk mempercepat proses penyidikan, pihaknya menahan para tersangka di rumah tahanan Kejagung.

“EWI, KAM, dan AHM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung 9 Mei hingga 28 Mei 2023,” ucapnya.

Sementara tersangka CAK, IS, dan US dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari juga.

Akibat perbuatannya dalam kasus ini keenamnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper