Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bekas Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) sebagai tersangka perkara korupsi pengelolaan DP4 di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) 2013-2019.
Total tersangka ada enam orang. “Penyidik dari Jampidsus telah meningkatkan penanganan perkara dari penyidikan umum ke ke khusus setelah menemunkan alat bukti yang cukup dan menetapkan 6 orang terasangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi dalam keteranganya, Selasa (9/5/2023).
Keenam tersangka itu antara lain EWI selaku Dirut DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005-2019.
Selanjutnya, IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017, san AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).
Kuntadi menambakan untuk mempercepat proses penyidikan, pihaknya menahan para tersangka di rumah tahanan Kejagung.
“EWI, KAM, dan AHM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung 9 Mei hingga 28 Mei 2023,” ucapnya.
Baca Juga
Sementara tersangka CAK, IS, dan US dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari juga.
Akibat perbuatannya dalam kasus ini keenamnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.