Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan 2019.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak yang diperiksa adalah HH selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“HH dimintai keterangannya terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan 2019,” kata Ketut dalam keteranganya, Senin (27/3/2023).
Ketut menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus dana pensiun DP4.
Sebelumnya, Kejagung menemukan kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan 2019. Diketahui kerugian negara dalam kasus ini berkisar diangka Rp148 miliar.
Adapun duduk perkara kasus ini berawal dengan adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo Tahun 2013 sampai dengan 2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
Baca Juga
"Dana pensiun Pelindo yah itu untuk investasi, ada pengadaan tanah, tapi ternyata bermasalah," jelas Dirdik Kuntadi.
Sekadar informasi, DP4 merupakan pengelola dana pensiun dari pendiri yakni PT Pelindo II (Persero), serta empat mitra pendiri yang terdiri dari PT Pelabuhan Indonesia I, III, IV (Persero) dan PT Pengerukan Indonesia.
Sejalan dengan program transformasi Dana Pensiun perusahaan pelat merah oleh Kementerian BUMN, pengurus dana pensiun diganti dan posisi Direktur Utama efektif dijabat oleh Mujianto pada Juni 2021.
Untuk itu, Manajemen DP4 menyusun program transformasi Dana Pensiun yang tertuang dalam Roadmap 2021–2025 dengan tiga tahapan yaitu: Fit in Business (2021-2022); Enhancement (2023); dan Establishment (2024-2025).
Pada tahap Fit in Business, telah dilaksanakan sejumlah program, di antaranya pembaharuan atas pedoman kerja, pengesahan kode etik, penyusunan Standard Operating Procedure (SOP), serta penerapan transaksi cashless dan digitalisasi layanan keuangan, yang seluruhnya dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola pyang lebih baik (good pension government).