Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut kerugian negara dalam kasus ini berkisar Rp148 miliar.
“DP4 Pelindo perkembangan perkara ini kurang lebih kerugian negara Rp148 miliar dan akan berkembang terus,” ujar Ketut saat konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3/2023).
Ketut mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada sebanyak 40 saksi yang menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. Perkara tersebut diketahui bermodus penggelembungan (mark up) upah makelar dan tanah alias mark up.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan adanya saham yang tidak sesuai dalam perkara Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan ini.
“Dan analisa fundamental saham yang tidak sesuai kapasitasnya sehingga penyidik berasumsi kerugian negara Rp148 miliar,” katanya.
Baca Juga
Kasus ini berawal dengan adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo Tahun 2013 sampai dengan 2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
"Dana pensiun Pelindo yah itu untuk investasi, ada pengadaan tanah, tapi ternyata bermasalah," jelas Dirdik Kuntadi.
Dikutip dari keterangan resmi Pelindo, DP4 merupakan pengelola dana pensiun dari pendiri yakni PT Pelindo II (Persero), serta empat mitra pendiri yang terdiri dari PT Pelabuhan Indonesia I, III, IV (Persero) dan PT Pengerukan Indonesia.
Sejalan dengan program transformasi Dana Pensiun perusahaan pelat merah oleh Kementerian BUMN, pengurus dana pensiun diganti dan posisi Direktur Utama efektif dijabat oleh Mujianto pada Juni 2021.
Untuk itu, Manajemen DP4 menyusun program transformasi Dana Pensiun yang tertuang dalam Roadmap 2021–2025 dengan tiga tahapan yaitu: Fit in Business (2021-2022); Enhancement (2023); dan Establishment (2024-2025).
Pada tahap Fit in Business, telah dilaksanakan sejumlah program, di antaranya pembaharuan atas pedoman kerja, pengesahan kode etik, penyusunan Standard Operating Procedure (SOP), serta penerapan transaksi cashless dan digitalisasi layanan keuangan, yang seluruhnya dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola pyang lebih baik (good pension government).