Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split periode 2017-2018 yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa nilai proyek dalam dugaan kasus korupsi ini mencapai Rp354,3 miliar.
“Dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut, beberapa oknum dari PT GTS, telah memalsukan dokumen sehingga PT GTS mengeluarkan dana sebesar Rp354,3 miliar,” ujar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).
Kuntadi juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksan sebanyak 38 saksi dalam kasus ini. Selain saksi, pihak Kejagung juga sudah melakukan upaya penggeledahan di beberapa tempat yaitu Kantor PT Graha Telkom Sigma itu sendiri.
“Dan hasil penggeledahan kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara,” kata Kuntadi.
Kuntadi juga mengatakan bahwa pengembangan kasus ini merupakan kerja sama antara pihak Kejagung dan Telkom.
Baca Juga
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, ada enam saksi yang diperiksa dan salah satunya adalah mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma.
“Adapun, keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2018,” ucap Ketut dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).
Saksi yang diperiksa adalah adalah SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma, dan TH selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018.
Kemudian, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, SY selaku Direktur Utama PT Surya Timur Membangun, HP selaku Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018.