Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kejagung Kembali Panggil Menkominfo Sebagai Saksi dalam kasus BTS

Kejagung kembali memanggil Menkominfo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti, pada Rabu (15/3/2023).
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 13 Maret 2023  |  17:21 WIB
Kejagung Kembali Panggil Menkominfo Sebagai Saksi dalam kasus BTS
Kejagung Kembali Panggil Menkominfo Sebagai Saksi dalam kasus BTS. Kejagung Kembali Panggil Menkominfo Sebagai Saksi dalam kasus BTS. Kejaksaa Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan pemanggilan kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate adalah untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui peran Menkominfo sebagai pengguna anggaran dalam kasus ini.

“Dalam rangka mendalami peran beliau [Menkominfo] sebagai pengguna anggaran. Bagaimana pertanggungjawaban dan fungsi pengawasan itu dilaksanakan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).

Selain pengawasan dan pertanggungjawaban, Kejagung juga mendalami kematangan perencanaan pembangunan BTS tersebut. Pasalnya, Kejagung melihat ada indikasi permufakatan jahat yakni anggaran sengaja dibuat kemahalan. Kejanggalan lainnya adalah pembangunan BTS yang dijadwalkan selama 5 tahun, faktanya selesai dalam setahun.

"Namun, setelah ditelusuri proyek ini tanpa pensyaratan pembangunannya dilaksanakan dalam satu periode, yaitu satu tahun. Hal ini membuat pelaksanaanya tidak sesuai dengan perencanaan," ujar Kuntadi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan bahwa Menkominfo akan kembali diperiksa sebagai saksi pada Rabu (15/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

menkominfo bts kejagung
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top