Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Kembali Panggil Menkominfo Sebagai Saksi dalam kasus BTS

Kejagung kembali memanggil Menkominfo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti, pada Rabu (15/3/2023).
Kejagung Kembali Panggil Menkominfo Sebagai Saksi dalam kasus BTS. Kejagung Kembali Panggil Menkominfo Sebagai Saksi dalam kasus BTS. Kejaksaa Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022./Istimewa
Kejagung Kembali Panggil Menkominfo Sebagai Saksi dalam kasus BTS. Kejagung Kembali Panggil Menkominfo Sebagai Saksi dalam kasus BTS. Kejaksaa Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan pemanggilan kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate adalah untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui peran Menkominfo sebagai pengguna anggaran dalam kasus ini.

“Dalam rangka mendalami peran beliau [Menkominfo] sebagai pengguna anggaran. Bagaimana pertanggungjawaban dan fungsi pengawasan itu dilaksanakan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).

Selain pengawasan dan pertanggungjawaban, Kejagung juga mendalami kematangan perencanaan pembangunan BTS tersebut. Pasalnya, Kejagung melihat ada indikasi permufakatan jahat yakni anggaran sengaja dibuat kemahalan. Kejanggalan lainnya adalah pembangunan BTS yang dijadwalkan selama 5 tahun, faktanya selesai dalam setahun.

"Namun, setelah ditelusuri proyek ini tanpa pensyaratan pembangunannya dilaksanakan dalam satu periode, yaitu satu tahun. Hal ini membuat pelaksanaanya tidak sesuai dengan perencanaan," ujar Kuntadi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan bahwa Menkominfo akan kembali diperiksa sebagai saksi pada Rabu (15/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper