Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan pemanggilan kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate adalah untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui peran Menkominfo sebagai pengguna anggaran dalam kasus ini.
“Dalam rangka mendalami peran beliau [Menkominfo] sebagai pengguna anggaran. Bagaimana pertanggungjawaban dan fungsi pengawasan itu dilaksanakan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).
Baca Juga
Selain pengawasan dan pertanggungjawaban, Kejagung juga mendalami kematangan perencanaan pembangunan BTS tersebut. Pasalnya, Kejagung melihat ada indikasi permufakatan jahat yakni anggaran sengaja dibuat kemahalan. Kejanggalan lainnya adalah pembangunan BTS yang dijadwalkan selama 5 tahun, faktanya selesai dalam setahun.
"Namun, setelah ditelusuri proyek ini tanpa pensyaratan pembangunannya dilaksanakan dalam satu periode, yaitu satu tahun. Hal ini membuat pelaksanaanya tidak sesuai dengan perencanaan," ujar Kuntadi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan bahwa Menkominfo akan kembali diperiksa sebagai saksi pada Rabu (15/3/2023).