Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada simpang susunnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast.
“Betul ini [kasus tol Japek] merupakan pengembangan dari kasus Waskita. Periode 2016 pembangunan Tol Jakarta-Cikampek [elevated],” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3/2023).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa proyek dalam kasus ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp13 triliun. Ketut menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi.
“Penyidik sudah meningkatkan ke proses penyidikan umum, dan sampai saat ini penyidik memeriksa 15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan umum,” kata Ketut.
Sekadar Informasi, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Baca Juga
Keempat tersangka tersebut adalah Serta juga Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II Waskita Karya; THK (Taufik Hendra Kusuma) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 - Juli 202; HG (Haris Gunawan) selaku Direktur Keuangan, dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 - Juni 2020. Satu tersangka lainnya adalah dari pihak swasta yaitu NM (Nizam Mustafa) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.