Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami kasus baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di lembaga keuangan milik di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
Namun, kasus baru ini belum diungkap pihak Kejagung maupun BUMN, karena masih didalami oleh Kejagung.
“Ada satu kasus yang rencananya akan diserahkan kepada kami (terkait BUMN) dan kasus ini memang cukup menarik. Tapi kami belum bisa menyebutkan dulu kasusnya,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (6/3/2023).
Dia mengatakan, bahwa kasus tersebut akan disampaikan, jika memang sudah didalami dan ada indikasi tindak pidana.
Erick Thohir membenarkan ada kesepakatan antara pihaknya dan Kejagung terkait pengusutan dugaan tindak pidana berdasarkan temuan yang akan ditindaklanjuti.
Erick juga belum bisa membuka kasus apa yang akan diserahkan ke Kejagung dan menunggu satu sampai dua minggu ke depan untuk menbuka kasus itu ke publik.
Baca Juga
“Mungkin kasih waktu 1-2 minggu, nanti pak Jampidsus dan Pak Wamen bisa menyampaikannya kalau sudah dapat laporan tertulis dan detailnya,” katanya.
Semetara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, bahwa kasus yang dibicakaran oleh Jaksa Agung dan Menteri BUMN terkait bidang keuangan.
“Yang jelas di bidang keuangan, itu clue-nya,” ucap Ketut.
Burhanuddin dan Erick Thohir melakukan pertemuan di gedung Kejagung pada hari ini terkait dengan pembahasan aset kasus Jiwasraya dan Asabri.