Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bertemu dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Rabu (16/11/2022).
Diketahui kedatangan BPOM ke Kejagung untuk meminta pendampingan hukum setelah digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terkait dengan obat sirop mengandung etilen glikol (EG) berlebih yang diduga sebagai pemicu kasus gangguan ginjal akut.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, bahwa permintaanya ini diamini langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Lalu, Kejaksaan akan mengerahkan pendampingan hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ya tadi juga sudah kami bicarakan. Nanti tentunya dari Jamdatun akan membantu mendampingi Badan POM dalam hal ini,” ujar Penny usai pertemuannya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Rabu (16/11/2022).
Penny mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh KKI tidak lebih dari ketidakpahaman yang masih berkaitan dengan pengawasan obat-obatan. Penny meyakini bahwa pihaknya telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan semestinya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejagung memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan pengusutan kasus, termasuk perkara gagal ginjal akut anak yang memakan korban cukup banyak.
Baca Juga
"Kedepannya nanti akan membuat suatu peraturan undang-undang atau Perpu terkait penguatan kelembagaan, yaitu pengawasan obat dan makanan pasca kasus ini. Itu juga didiskusikan,” papar Ketut.
Sekadar informasi, gugatan terhadap BPOM memiliki nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT itu didaftarkan KKI pada 11 November 2022. Dalam laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan dijadwalkan dilakukan pada 28 November 2022.