Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Obat Sirop, BPOM Digugat di PTUN

BPOM dinilai lalai dalam pengawasan obat sirop, serta tidak transparan mengungkap cemaran yang beredar.
Ilustrasi obat sirup cair
Ilustrasi obat sirup cair

Bisnis.com, JAKARTA- Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat BPOM RI ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menyatakan gugatan ini diajukan karena beberapa tindakan BPOM dianggap sebagai pembohongan publik sehingga cukup beralasan digugat sebagai perbuatan melawan hukum penguasa.

"Pertama karena tidak menguji obat sirop secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar," ujarnya, Jumat (11/11/2022).

Kedua, lanjutnya, 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumunkan oleh lembaga itu, tidak tercemar EG/DEG. Namun pada 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG.

"Konsumen dan masyarakat Indonesia seperti dipermainkan, pada 6 November 2022 BPOM malah mencabut pernyataan tanggal 28 Oktober 198 Sirup Obat yang dinyatakan tidak tercemar tidak berlaku lagi karena dari 198 terdapat 14 sirup obat tercemar EG/DEG, tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirup obat dengan baik," tuturnya.

Ketiga, kata dia, tindakan BPOM RI dalam mengawasi sirup obat ini secara tergesa-gesa dan melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirup obat kepada industri farmasi merupakan tindakan yang melanggar asas u.um pemerintahan yang baik yaitu asas profesionalitas.

"Badan publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diaerahkan ke industri farmasi," terangnya.

Selain asas profesionalitas, kata dia, BPOM RI melanggar azas kecermatan karena pengumuman daftar obat sirop  yang tercemar dan tidak tercemar EG/DEG berubah-ubah serta melanggar azas keterbukaan karena pengumuman daftar tersebut membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.

"BPOM RI jelas melakukan perbuatan melawan hukum penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya," pungkasnya.

Dalam petitum gugatan, penggugat menginginkan agar majelis hakim:

1. Menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa,

2. Menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar serta

3. Menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper