Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM akan Umumkan Dua Perusahaan Baru Pelanggar Ketentuan Obat Sirop

Kepala BPOM akan mengungkapkan dua perusahaan farmasi yang diketahui melanggar ketentuan pembuatan obat-obatan sirop. 
BPOM akan Umumkan Dua Perusahaan Baru Pelanggar Ketentuan Obat Sirop. Ilustrasi obat sirup cair
BPOM akan Umumkan Dua Perusahaan Baru Pelanggar Ketentuan Obat Sirop. Ilustrasi obat sirup cair
Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menemukan dua perusahaan farmasi yang diketahui telah melakukan pelanggaran dalam proses pembuatan obat-obatan sirop.
Namun, Penny masih enggan untuk mengumumkan nama dari kedua perusahaan industri tersebut. Kedua perusahaan itu, ujar Penny, baru akan diumumkan pada Rabu (9/11/2022). 
 
"Akan kami infokan besok dalam konferensi pers tentang tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi syarat. Ada tambahan dua industri," terang Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022). 
 
Adapun, dua perusahaan farmasi ini telah menambah daftar panjang perusahaan yang melanggar ketentuan BPOM terkait aturan pembuatan berbagai jenis sediaan obat. 
 
Sebelumnya, terdapat tiga perusahaan farmasi yang dinyatakan telah memproduksi obat dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. 
 
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, serta PT Afi Farma. 
 
Atas temuan tersebut, BPOM kemudian memutuskan untuk mencabut izin edar dari ketiga perusahaan farmasi tersebut. Pencabutan itu kemudian diikuti oleh penarikan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) milik ketiganya. 
 
"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," terang BPOM dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (8/11/2022). 
Selanjutnya, BPOM juga memberikan instruksi kepada ketiga perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan dengan kandungan EG melebihi batas aman ini untuk segera menghentikan seluruh kegiatan produksi obat dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirop.   
Ketiga perusahaan kemudian harus menarik seluruh produk obat sirop yang masih beredar di pasaran. Perusahaan tersebut harus memastikan bahwa produk telah ditarik dari peredarannya di pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, hingga fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.   
Kemudian, BPOM juga meminta ketiga perusahaan untuk memusnahkan seluruh persediaan obat sirop dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang selanjutnya dilengkapi dengan pembuatan berita acara pemusnahan.   
"Keempat, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM," jelas BPOM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper