Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengungkapkan empat nama obat sirop yang dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Penny merincikan, dari total empat produk obat sirop dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman, dua produk merupakan obat yang diproduksi oleh PT Samco Farma dan dua lainnya merupakan produksi PT Ciubros Farma.
Adapun, Penny menjelaskan bahwa cemaran EG dan DEG yang ditemukan pada keempat produk obat sirop ini berasal dari bahan pelarut propilen glikol yang digunakan dalam proses pembuatan obat-obatan sirop milik kedua perusahaan farmasi.
Atas temuan tersebut, BPOM kemudian mengarahkan kedua perusahaan farmasi untuk segera melakukan penarikan dan pemusnahan terhadap seluruh batch produk dengan kandungan cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman.
Penny menjelaskan, penarikan akan dilakukan di berbagai gerai penjualan obat, seperti pedagang besar farmasi (PBF), apotek, instalasi farmasi pemerintah, hingga praktik mandiri tenaga kesehatan.
Hingga saat ini, setidaknya terdapat lima perusahaan farmasi yang disebut telah melakukan pelanggaran dalam bidang produksi. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Afi Farma, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan yang terbaru ialah PT Samco Farma serta PT Ciubros Farma.
Baca Juga
BPOM kini telah menarik izin edar dan sertifikat Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB) yang dimiliki oleh PT Yarindo Farmatama, PT Afi Farma, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Sedangkan untuk kedua perusahaan lainnya, Penny menerangkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tahapan produksi yang dilakukan oleh PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Berikut 4 obat sirop dengan kandungan cemaran EG dan DEG melebihi batas:
PT Samco Farma
1. Samconal
2. Samcodryl
PT Ciubros Farma
1. Citomol
2. Citoprim