Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memberikan pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam penyidikan kasus obat sirop mengandung Etilen Glikol (EG) berlebih yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan pemeriksaan kepada BPOM terkait kelalainnya dalam mengawasi peredaran obat.
“Iya nanti ya, semuanya yang ingin kita ketahui saja,” ujar Pipit kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).
Pipit mengatakan bahwa pemanggilan pihak BPOM untuk mengetahui terkait dengan teknis bagaimana proses peredaran obat dan juga melakukan klarifikasi dengan pejabat yang berada di BPOM.
“Kita minta klarifikasi dari pejabat pejabat yang berwenang, untuk bisa menjelaskan tentang bahasa bahasa teknis. Seperti apa yang terjadi permasalahan ini, kan ada bidang bidangnya, pejabat pejabat yang membidangi itu yang kita ingin klarifikasi mereka terhadap permasalahan permasalahan yang kita temukan,” ucap Pipit.
Selanjutnya, Pipit mengatakan untuk jadwal pemeriksaan sendiri pihak Bareskrim masih menunggu dari pihak BPOM terkait dengan kesediannya untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga
“Kita masih menunggu dari BPOM sendiri untuk kesediaannya. Yang jelas kita mengirimkan personel kita untuk meminta di sana, dan kita sudah mengirim surat.Tinggal kita menunggu saja,” paparnya.
Sebelumnya, Polri terus melakukan investigasi terkait obat sirop yang mengandung kadar etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan investigasi terus dilakukan terutama dugaan kelalaian yang dilakukan BPOM
“Ya bukan hanya BPOM pasti semuanya kan ya, bukan hanya obat tapi kan bahan baku, importasinya ya kan apalagi pengawasan itu juga harus,” ujar Pipit saat dihubungi wartawan, Jumat (4/11/2022).