Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yang dimiliki oleh dua pedagang besar farmasi (PBF) yakni, PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan, penarikan dilakukan setelah kedua PBF tersebut terbukti telah menyalurkan produk pelarut propilen glikol yang tidak memenuhi syarat.
Pelarut itu, ujar Penny, mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
"Jadi ada dua PBF yang dicabut sertifikat CDOB-nya karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran EG dan DEG yang tidak memenuhi syarat. PBF itu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo," jelas Penny dalam konferensi pers BPOM, Rabu (9/11/2022).
Selain itu, Penny mengungkapkan bahwa kedua PBF tersebut juga telah melakukan pelanggaran lain yakni tidak melakukan inspeksi terhadap para pemasok bahan pelarut.
Dalam kesempatan yang sama, BPOM juga kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi baru yang telah melakukan kegiatan produksi dengan tidak memenuhi syarat. Kedua perusahaan farmasi itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Baca Juga
Penny menjelaskan, keduanya terbukti menggunakan bahan pelarut propilen glikol yang tidak memenuhi syarat dan memproduksi produk dengan kandungan cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman.
Adapun, temuan tersebut mengacu pada proses sampling dan pengujian terhadap bahan baku pelarut dan bahan jadi yang sebelumnya telah dijalankan oleh BPOM.