Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua nama perusahaan farmasi yang melakukan kegiatan produksi dengan tidak memenuhi syarat. Keduanya adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
"Ada dua industri farmasi yang sudah kita dapatkan cukup bukti, keduanya adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma," terang Penny dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).
Kepala BPOM Penny K. Lukito menerangkan, keduanya terbukti melakukan pelanggaran dalam bidang produksi, yang mana kedua perusahaan farmasi tersebut telah menggunakan bahan pelarut propilen glikol yang tidak memenuhi syarat.
Pelanggaran lain juga ditemukan pada produk jadi dari kedua perusahaan farmasi tersebut. Sejumlah produk dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Kedua senyawa berbahaya itu disebut sebagai faktor risiko terbesar dari maraknya temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia.
Adapun, Penny menyampaikan bahwa pihaknya kini telah memberikan instruksi kepada kedua perusahaan farmasi untuk segera menarik seluruh produk obat sirop dari peredarannya di Indonesia.
"Penarikan mencakup seluruh gerai antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan (nakes)," jelas Penny.
Selain itu, kedua perusahaan farmasi tersebut juga diminta untuk melakukan pemusnahan seluruh batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
Pemusnahan seluruh produk tersebut, Penny menuturkan, akan disaksikan langsung oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan dilengkapi oleh berita acara pemusnahan.