Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambah Lagi! BPOM Sebut Obat Sirop Milik 2 Farmasi Tercemar Etilen Glikol

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melakukan produksi tidak memenuhi syarat yakni Samco Farma dan Ciubros Farma. 
Ilustrasi anak minum obat sirup cair/Freepik
Ilustrasi anak minum obat sirup cair/Freepik
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua nama perusahaan farmasi yang melakukan kegiatan produksi dengan tidak memenuhi syarat. Keduanya adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. 
 
"Ada dua industri farmasi yang sudah kita dapatkan cukup bukti, keduanya adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma," terang Penny dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022). 
 
Kepala BPOM Penny K. Lukito menerangkan, keduanya terbukti melakukan pelanggaran dalam bidang produksi, yang mana kedua perusahaan farmasi tersebut telah menggunakan bahan pelarut propilen glikol yang tidak memenuhi syarat. 
 
Pelanggaran lain juga ditemukan pada produk jadi dari kedua perusahaan farmasi tersebut. Sejumlah produk dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. 
 
Kedua senyawa berbahaya itu disebut sebagai faktor risiko terbesar dari maraknya temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia. 
 
Adapun, Penny menyampaikan bahwa pihaknya kini telah memberikan instruksi kepada kedua perusahaan farmasi untuk segera menarik seluruh produk obat sirop dari peredarannya di Indonesia. 
 
"Penarikan mencakup seluruh gerai antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan (nakes)," jelas Penny. 
 
Selain itu, kedua perusahaan farmasi tersebut juga diminta untuk melakukan pemusnahan seluruh batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman. 
 
Pemusnahan seluruh produk tersebut, Penny menuturkan, akan disaksikan langsung oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan dilengkapi oleh berita acara pemusnahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper