Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sedang mempersiapkan berkas administrasi terkait perpindahan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Adapun, Richard terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan divonis penjara 1,6 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya masih mengurus administrasi dan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan status justice collabolator yang diterima Bharada E.
“Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat, sedang menyiapkan administrasinya termasuk putusan hakimnya dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC,” ujar Syarief saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).
Eksekusi tersebut merupakan perpindahan tahanan yakni Bharada E ke lembaga permasyarakatan setelah 8 hari putusan yang diterimanya, inkracht.
Di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) masih menunggu sampai dengan nanti malam untuk menunggu inkracht.
Baca Juga
“Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan. Maka jika sampai pukul 24.00 WIB malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht,” ucap pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto.
Sebelumnya, Kejaksaa Agung (Kejagun) tidak melakukan upaya hukum banding dalam putusan yang diberikan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
“Kami salah satu pertimbangannya adalah tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Kamis (16/20/2023).