Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo Cs Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E

Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua: Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf jadi saksi pada sidang etik Bharada E
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjadi saksi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer atau Bharada E. 

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ketiganya tidak hadir, namun keterangan ketiganya akan dibacakan dalam persidangan.

“Tiga orang yang pertama saya sebutkan (FS,RR, dan KM) ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E. Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik,” ujar Ramdhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Selain Sambo cs, sidang etik Bharada E ini juga memeriksa lima saksi lainnya, yakni Kombes MBP, Iptu JA, AKP DC, Ipda AM dan Ipda S. 

“Jadi untuk Ipda AM dan Ipda S hadir. Jadi dari keseluruhan 8 saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini, yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis hakim sidang kode etik ada 3, sisanya dibacakan,” ucapnya.

Sebelumnya, Polri melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menggelar sidang kode etik bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023) 

Sidang etik ini dilakukan setelah Bharada E dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan dirinya divonis 1,5 tahun penjara.

“Hari ini Rabu (22/2/2023) akan dilaksanakan sidang kode etik Polri atau KKEP atas nama Bharada E yang akan dimulai setelah ini (pukul 10.10 WIB),” ujar Karo Penmas Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Rabu (22/2/2023).

Ramadhan mengatakan, bahwa dalam sidang etik ini akan diperiksa delapan orang saksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper