Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polri Gelar Sidang Etik Richard Eliezer Hari Ini

Komisi Kode Etik Polri Polri menggelar sidang kode etik bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023).
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 22 Februari 2023  |  10:32 WIB
Polri Gelar Sidang Etik Richard Eliezer Hari Ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan - hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Polri melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang kode etik bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023)

Sidamg etik dilakukan setelah Bharada E dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan divonis 1,5 tahun penjara.

“Hari ini Rabu (22/2/2023) akan dilaksanakan sidang kode etik Polri atau KKEP atas nama Bharada E yang akan dimulai setelah ini (pukul 10.10 WIB),” ujar Karo Penmas Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Rabu (22/2/2023).

Dalam sidang etik ini diperiksa delapan orang saksi, Diharapkan proses sidang etik terhadap Bharada E akan rampung hari ini juga.

“Kami akan sampaikan hasilnya nanti, semoga hari ini ada putusan,” ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E  dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo yang sudah di sidang etik. Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Bharada E Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top