Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Gelar Sidang Etik Richard Eliezer Hari Ini

Komisi Kode Etik Polri Polri menggelar sidang kode etik bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Polri melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang kode etik bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023)

Sidamg etik dilakukan setelah Bharada E dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan divonis 1,5 tahun penjara.

“Hari ini Rabu (22/2/2023) akan dilaksanakan sidang kode etik Polri atau KKEP atas nama Bharada E yang akan dimulai setelah ini (pukul 10.10 WIB),” ujar Karo Penmas Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Rabu (22/2/2023).

Dalam sidang etik ini diperiksa delapan orang saksi, Diharapkan proses sidang etik terhadap Bharada E akan rampung hari ini juga.

“Kami akan sampaikan hasilnya nanti, semoga hari ini ada putusan,” ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E  dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo yang sudah di sidang etik. Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper