Bisnis.com, JAKARTA - Polri melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang kode etik bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023)
Sidamg etik dilakukan setelah Bharada E dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan divonis 1,5 tahun penjara.
“Hari ini Rabu (22/2/2023) akan dilaksanakan sidang kode etik Polri atau KKEP atas nama Bharada E yang akan dimulai setelah ini (pukul 10.10 WIB),” ujar Karo Penmas Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Rabu (22/2/2023).
Dalam sidang etik ini diperiksa delapan orang saksi, Diharapkan proses sidang etik terhadap Bharada E akan rampung hari ini juga.
“Kami akan sampaikan hasilnya nanti, semoga hari ini ada putusan,” ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Baca Juga
Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo yang sudah di sidang etik. Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Sambo.