Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Richard Eliezer atau Bharada E bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sanksinya adalah Bharada E didemosi selama 1 tahun, tetapi tetap menjadi anggota Polri.
Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa KKEP mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya status justice collabolator (JC) pada Bharada E.
“Terduga pelanggar meruapakan seorang JC yang ditetapkan oleh majelis hakim,” ujar Ramadhan di Gedung TNCC, Rabu (22/2/2023).
Selain itu terdapat delapan pertimbangan lain yang membuat komisi etik hanya menjatuhkan demosi selama 1 tahun terhadap Bharada E.
Pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena indisipiliner, pelanggaran etika, dan pidana. Lalu, penyesalannya atas pembunuhan ini juga menjadi pertimbangan dari komisi.
Sementara itu, terkait pelanggaran penggunaan senjata api, KKEP menilai Bharada E saat itu berada di bawah tekanan atasannya yakni Ferdy Sambo.
Baca Juga
“Semua dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan,” kata Ramadhan.
Lebih lanjut, kejujuran Bharada E dengan membantu pengungkapan fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan Bharada E juga menjadi pertimbangan, selain sikap sopan selama persidangan. Terakhir, Bharada E telah meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J.