Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hasil Sidang Etik Polri: Bharada E Didemosi 1 Tahun

KKEP dalam sidang etik memutuskan Bharada E melakukan pelanggaran sehingga disanksi berupa demosi selama setahun.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 22 Februari 2023  |  18:19 WIB
Hasil Sidang Etik Polri: Bharada E Didemosi 1 Tahun
Hasil Sidang Etik Polri: Bharada E Didemosi 1 Tahun. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan - hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E didemosi selama setahun terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

“Sanksi administrasi demosi selama 1 tahun,” ujar Karo Penmas Humas Polri, Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Rabu (22/2/2023).

Selain demosi selama 1 tahun, Bharada E juga diberikan sanksi etika yakni meminta maaf secara lisan dan tulisan.

Atas putusan itu, Bharada E menerimanya dan tidak mengajukan banding. 

“Bharada E menerima dan tidak mengajukan banding,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ramadhan juga mengatakan bahwa KKEP memutuskan tidak memecat Bharada E sehingga tetap menjadi anggota Polri 

Sebelumnya, Polri melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menggelar sidang kode etik bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023) 

Sidang etik ini dilakukan setelah Bharada E dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan dirinya divonis 1,6 tahun penjara.

Dalam sidang etik ini, ada delapan saksi yang di antaranya Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf bagi Richard Eliezer atau Bharada E. 

“Tiga orang yang pertama saya sebutkan [FS,RR, dan KM] ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada e. Namun keterangan yabg mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik,” ucap Ramadhan.

Selain Sambo Cs, dalam sidang etik Bharada E ini juga memeriksa lima saksi lainnya yakni Kombes MBP, Iptu JA, AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Bharada E kode etik Pembunuhan Brigadir J polri Ferdy Sambo
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top