Bisnis.com, JAKARTA - Vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyita perhatian media massa nasional hingga internasional.
Pada hari ini, Senin (13/2/2023), sejumlah media massa asing turut memberitakan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Beberapa media massa asing seperti Reuters, Channel News Asia, BBC, News Straits Times, sampai Coconuts terpantau memberitakan vonis hukuman mati kepada Sambo.
Seperti diketahui, riwayat kasus yang menyeret Sambo dan sejumlah perwira Polri itu memakan waktu hingga sekitar tujuh bulan lamanya sejak kejadian penembakan Brigadir J, Juli 2022.
Selang waktu tujuh bulan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu pada persidangan hari ini, Senin (13/2/2023). Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana hukuman mati," demikian ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga
Menurut majelis Hhkim, mantan petinggi Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serat melakukan pembunuhan berencana, sekaligus menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Hakim ketua menyebut sejumlah hal yang memberatkan Sambo. Misalnya, perbuatannya yang membunuh ajudannya sendiri, mencoreng nama institusi Polri, menimbulkan kegaduhan di masyarakat, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sementara itu, hakim ketua menyebut tidak ada hal yang meringankan Sambo dalam pertimbangannya.