Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Media Asing Ramai-Ramai Beritakan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyita perhatianmedia massa nasional hingga internasional.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyita perhatian media massa nasional hingga internasional.

Pada hari ini, Senin (13/2/2023), sejumlah media massa asing turut memberitakan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Beberapa media massa asing seperti Reuters, Channel News Asia, BBC, News Straits Times, sampai Coconuts terpantau memberitakan vonis hukuman mati kepada Sambo.

Seperti diketahui, riwayat kasus yang menyeret Sambo dan sejumlah perwira Polri itu memakan waktu hingga sekitar tujuh bulan lamanya sejak kejadian penembakan Brigadir J, Juli 2022.

Selang waktu tujuh bulan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu pada persidangan hari ini, Senin (13/2/2023). Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana hukuman mati," demikian ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Menurut majelis Hhkim, mantan petinggi Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serat melakukan pembunuhan berencana, sekaligus menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Hakim ketua menyebut sejumlah hal yang memberatkan Sambo. Misalnya, perbuatannya yang membunuh ajudannya sendiri, mencoreng nama institusi Polri, menimbulkan kegaduhan di masyarakat, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sementara itu, hakim ketua menyebut tidak ada hal yang meringankan Sambo dalam pertimbangannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper