Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir Yosua: Terima Kasih Tuhan!

Ibu Brigadir J bersyukur usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Ibunda mendiang Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak bersyukur usai mendengar vonis hakim terhadap Ferdy Sambo.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Rosti mengatakan bahwa vonis mati Sambo telah sesuai dengan apa yang diharapkan pihak keluarga Brigadir J.

“Terima kasih buat semuanya tuhan memberkati, tuhan Yesus terima kasih. Ini sesuai dengan harapan kami,” ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Rosti mengapresiasi kinerja hakim yang bersikap tegak lurus selama memimpin persidangan dalam kasus pembunuhan anaknya ini.

“Pada saat ini [saya] menyatakan, hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim,” ucapnya.

Dia kemudian menuding bahwa apa yang dikatakan oleh Sambo adalah dalih untuk lari dari tanggung jawab perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.

“Dia wujudnya manusia tapi hatinya, hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis,” kata Rosti.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper