Bisnis.com, JAKARTA - Ibunda mendiang Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak bersyukur usai mendengar vonis hakim terhadap Ferdy Sambo.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Rosti mengatakan bahwa vonis mati Sambo telah sesuai dengan apa yang diharapkan pihak keluarga Brigadir J.
“Terima kasih buat semuanya tuhan memberkati, tuhan Yesus terima kasih. Ini sesuai dengan harapan kami,” ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Rosti mengapresiasi kinerja hakim yang bersikap tegak lurus selama memimpin persidangan dalam kasus pembunuhan anaknya ini.
“Pada saat ini [saya] menyatakan, hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim,” ucapnya.
Dia kemudian menuding bahwa apa yang dikatakan oleh Sambo adalah dalih untuk lari dari tanggung jawab perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.
“Dia wujudnya manusia tapi hatinya, hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis,” kata Rosti.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023)