Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Mati Ferdy Sambo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hukuman terhadap Sambo lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Sambo dihukum seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," jelas Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beberapa waktu lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Tidak sampai situ, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

“Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap Jaksa.

Memberatkan dan Meringankan

Hakim sendiri mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan Ferdy Sambo selama menjalani persidangan kasus tersebut.

Ketua Majelis Hakim kasus Sambo, Wahyu Iman Santosa, mengatakan bahwa ada tujuh hal yang memberatkan atas perbuatan eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini.

Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kedua, terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

"Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam. Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” ujar Wahyu di PN Jakse, Senin (13/2/2023).

Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Ketujuh atau yang terakhir terdakwa berbelit-belit, serta tidak mengakui perbuatannya.

Selaib itu, Hakim Wahyu mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam putusan yang diterima oleh Ferdy Sambo.

“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Wahyu.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper