Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim kemudian mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan Ferdy Sambo selama menjalani persidangan kasus tersebut.
Ketua Majelis Hakim kasus Sambo, Wahyu Iman Santosa, mengatakan bahwa ada tujuh hal yang memberatkan atas perbuatan eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini.
Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kedua, terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
"Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam. Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” ujar Wahyu di PN Jakse, Senin (13/2/2023).
Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Ketujuh atau yang terakhir terdakwa berbelit-belit, serta tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga
Selaib itu, Hakim Wahyu mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam putusan yang diterima oleh Ferdy Sambo.
“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Wahyu.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).